Pengantar Perpajakan
Latar Belakang
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh Negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiayaan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan public, subsidi, dan operasional Negara itu sendiri.
Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang Negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan public. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pension, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan pajak?
- Apa fungsi pajak?
- Bagaimana teori dalam pajak?
- Apa saja syarat pemungutan pajak?
Tujuan
- Untuk mengetahui definisi pajak
- Untuk mengetahui fungsi dari pajak
- Mengetahui teori pajak
- Mengetahuis syarat pemungutan pajak
Definisi Pajak
Definisi pajak menurut undang-undang nomer 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi ssebesar-sebesarnys kemakmuran rakyat.
Pengertian pajak menurut undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada Negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, pajak merupakan kewqajiban bernegara yang diatur jelas dalam UUD 1945. Dalam pasal 23 (A) di tegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”. Yang sesuai dengan pasal 27 ayat (1).
Pajak didefinisikan sebgai iuran tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat diuraikan beberapa unsur pajak, antara lain:
- Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak adalah negara, baik melaluai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Iuran yang dibayarkan merupakan uang, bukan barang.
- Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang. Sifat pemungutan pajak adalah dipaksa berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang beserta aturan pelaksanaannya.
- Tidak ada kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah dalam pembayaran pajak.
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran nrgara.
Dari penjelasan tersebut, tampak pajak memiliki peranan penting dalam penerimaan negara. Sesungguhnya, fungsi pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara (fungsi budgetair) bukan merupakan satu-satunya fungsi dari pajak. Masih ada lagi fungsi dari pajak yang tidak kalah pentingnya dari fungsi budgetair, yaitu fungsi mengatur (regulair). Dalam fungsi mengatur, pajak sebagai fungsi alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang social ekonomi. Misalnya, adanya lapisan tarif pajak penghasilan dimana tarif yang tinggi dikenakan untuk penghasilan yang tinggi, pajak yang tinggi untuk minuman keras dengan maksud mengurangi konsumsi minuman keras, tarif pajak tinggi dikenakan terhadap barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif, tarif pajak ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor.
Baca juga: Makalah masalah etika bisnis dan manajemen
Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak yaitu:
1.) Fungsi penerimaan/anggaran (Budgeter)
Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan sebagai alat atau sumber untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran Negara yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.
2.) Fungsi pengatur (Regulerend)
Yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu seperti mengadakan perubahan-perubahan tarif dan mmberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya, yang dittujukan kepada masalah-masalah tertentu.
Contoh:
- Pajak yang tinggi dikarenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
- Pajak yang tinggi dikarenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
Teori Pemungutan Pajak
Dalam kaitannya dengan fungsi budgetair, pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang ditempuh melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak. Ekstensifikasi ditempuh melalui perluasan, baik obyek maupun subyek pajak, sedangkan intensifikasi ditempuh melalui peningkatan kepatuhan subyek pajak yang telah ada.
Pemungutan pajak yang dilaksanakan oleh suatu negara⸺khususnya Indonesia⸺didasarkan atas beberapa teori. Teori-teori tersebut, antara lain:
1.) Teori Asuransi
Bahwa pajak disamakan dengan pembayaran premi untuk perlindungan, sebagaimana terdapat dalam asuransi pertanggungan. Dalam perjannian asuransi, dinyatakan bahwa setiap peserta asuransi wajib untuk membayar premi asuransi dengan tujuan sebagai perlindungan bagi orang yang bersangkutan atas keselamatan dan harta bendanya. Jika ada salah satu peserta mengalami resiko keselamatan atas diri dan harta bendanya maka perusahaan asuransi akan membayar klaim asuransi yang sebenarnya berasal dari premi yang dibayarkan oleh anggota lainnya.
Demikian halnya dengan pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Beberapa pakar menentang teori asuransi sebagai dasar pemungutan pajak karena dalam hal timbul kerugian, tidak ada penggantian secara langsung dari negara, serta antara jumlah pajak dengan jasa yang diberikan oleh negara tidaklah terdapat hubungan langsung.
2.) Teori Kepentingan
Dalam teori ini, pembedaan pajak kepada masyarakat didasarkan atas kepentingan masyarakat dalam suatu negara. Kepentingan yang dimaksud adalah perlindungan masyarakat atas jiwa dan hartanya yang seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika pengeluaran negara untuk pelindungan ini dibebankan kepada masyarakat.
3.) Teori Daya Pikul
Teori ini menyatakan bahwa biaya-biaya atas perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warga negara haruslah dipikul oleh segenap orang yang menikmatinya dalam bentuk pajak. Dengan berdasarkan asas keadilan, pajak yang dikenakan terhadap masyarakat tergantung dari daya pikul masing-masing masyarakat. Daya pikul seseorang dapat diukur berdasarkan besarnya penghasilan yang telah mempertimbangkan pengeluaran seseorang sehingga masyarakat dengan penghasilan lebih tinggi memiliki daya pikul yang tinggi pula.
4.) Teori Bakti
Masyarakat dianggap memiliki kewajiban mutlak, yaitu berbakti dengan negara. Untuk membuktikan baktinya, masyarakat harus menyadari bahwa pajak adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, negara memiliki hak mutlak untuk memungut pajak dari masyarakat. Teori bakti dikenal juga sebagai teori kewajiban pajak mutlak. Berkebalikan dengan teori sebelumnya yang tidak mengutamakan negara di atas kepentingan warganya, teori ini mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan masyarakat.
5.) Teori Asas Daya Beli
Teori ini beranggapan bahwa pajak digunakan untuk menarik daya beli masyarakat. Pajak yang dipungut oleh negar dapat mengurangi penghasilan yang akan digunakan oleh masyarakat untuk konsumsi sehingga akibat dari pemungutan pajak adalah berkurangnya daya beli masyarakat secara individu. Pada akhirnya, negara akan menyalurkan kembali daya beli yang sudah ditarik ini kepada masyarakat secara umum dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Berdasarkan asas pemungutan pajak dan untuk menghindari perlawanan pajak maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1.) Pemungutan pajak harus adil
Pemungutan pajak yang adil berarti pajak yang dipungut harus adil dan merata sehingga harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diminta Wajib Pajak dari pemerintah.
2.) Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang
Untuk mewujudkan pemungutan yang adil, pemungutan pajak harus dapat memberikan kepastian hukum negara dan warga negaranya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan atas Undan-Undang yang disahkan oleh lembaga legislative. Untuk mewujudkannya, pemungutan pajak dilandaskan atas Undang-Undang Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945.
3.) Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Negara menghendaki agar perekonomian negara dan masyarakat dapat senantiasa meningkat. Pemungutan pajak yang merupakan penyerapan sebagian sumber daya masyarakat tidak boleh mengganggu kegiatan produksi dan perdagangan yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian negara. Oleh karena itu, dimungkinkan pe,berian fasilitas perpajakan sejauh pemberian fasilitas ini berdampak positif bagi perekonomian negara.
4.) Pemungutan pajak harus efisien
Biaya untuk pemungutan pajak haruslah seminimal mungkin dan hasil pemungutan pajak hendaknya digunakan secara optimal untuk membiayai pengeluaran negara seperti yang tercantum dalam APBN. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus menggunakan prinsip cost and benefit analysis, dalam arti biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada pajak yang dipungut.
5.) Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Pemungutan pajak hendaknya dilaksanakan secara sederhana sehingga akan memudahkan Wjib Pajak untuk memenuhi kewjiban perpajakannya.
Baca juga: Makalah Perusahaan pembiayaan syariah
Kesimpulan
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh utang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksaan pembangunan karena pajak meruakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT
SEMOGA BERMANFAAT