-->
Makalah Perusahaan Pembiayaan Syariah

Makalah Perusahaan Pembiayaan Syariah

Makalah Perusahaan Pembiayaan Syariah

Perusahaan Pembiayaan Syariah
Latar Belakang
Dalam rangka penyediaan pembiayaan alternatif kepada masyarakat dan dunia usaha dalam sistem perekonomian, keberadaan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai bentuk fasilitas pembiayaan sangat dibutuhkan.
Lembaga pembiayaan diperlukan guna mendukung dan memperkuat sistem keuangan nasional yang terdiversifikasi sehingga dapat memberikan alternatif yang lebih banyak bagi pengembangan perekonomian, baik kepada dunia usaha maupun masyarakat.

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian perusahaan pembiayaan syariah?
  2. Bagaimana perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia?
  3. Seperti apa kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah?

Manfaat dan Tujuan
  1. Untuk mengetahui apa pengertian perusahaan pembiayaan syariah.
  2. Untuk mengetahui bagaimana perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia.
  3. Untuk mengetahui seperti apa kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah.



Pengertian Perusahaan Pembiayaan Syariah
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. 
Secara umum, perusahaan pembiayaan berfungsi menyediakan produk yang berkualitas dan pelayanan yang profesional menjamin kesetiaan pelanggan. Memanfaatkan sumber daya yang ada secara maksimal untuk memperoleh revenue yang dapat memberikan kontribusi bagi pemegang saham dan kesejahteraan bagi karyawan. Sistem operasional yang dapat dipergunakan oleh perusahaan pembiayaan dapat berupa pembiayaan secara konvensional dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dapat diartikan sebagai pembiayaan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil yang dalam operasionalnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip dan aturan syariah.
Pengelolaan dan pengembangan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan melalui beberapa bidang, yaitu sebagai berikut: 
  1. Pemasaran. Dengan membangun kerjasama dengan dealer, sinergis bisnis dengan grup/induk perusahaan untuk membangun captive market. Pemilihan konsumen sangat menentukan keberhasilan pembayaran kembali produk yang dijual. Prinsip kehati-hatian perlu dijaga terkait stabilitas pembayaran oleh konsumen.
  2. Produk. Menciptakan produk yang sederhana di mata konsumen, dan dari sisi mitigasi, risiko masih tetap aman. Produk yang akan dijual adalah produk yang kualitasnya bagus dan mudah dijual apabila terjadi penarikan kembali dari konsumen.
  3. Perlu dipertimbangkan untuk memperoleh pendanaan dari berbagai sumber. Risiko terhadap kenaikan Non-Perfoming Loan (NPL) dapat dijaga apabila produknya hanya dijual kepada konsumen yang telah memenuhi kriteria kelayakan dan risiko yang dapat diterima. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh konsumen, harus segera dilakukan analisis dan dilakukan restrukturisasi. Untuk itu diperlukan diversifikasi pembiayaan kepada konsumen agar tidak terjadi penumpukan risiko pada beberapa konsumen tertentu.
  4. Permodalan. Secara bertahap, perusahaan perlu melakukan penambahan modal disetor dari para pemegang saham. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tidak mewajibkan menyesuaikan persyaratan modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang telah berdiri sebelum peraturan Menkeu tersebut dikeluarkan. Akan tetapi mengingat risiko usaha pembiayaan yang tinggi, dikhawatirkan pemerintah akan terus melakukan serangkaian kebijakan untuk mengatur perusahaan pembiayaan.
  5. Sumber daya insani. Diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk dapat melakukan marketing, menganalisis risiko, dan melakukan perbaikan jika terjadi risiko gagal bayar dari konsumen. Perlu dilakukan training untuk memperkuat jajaran marketing dan analisis risiko, sehingga dapat diperoleh nasabah yang potensial. Perlu diperhatikan kemampuan untuk membangun dan menjaga corporate image agar menarik minat konsumen.

Disamping itu, perusahaan pembiayaan harus mempunyai program kerja yang jelas, komprehensif, dan melakukan pemantauan secara terus-menerus untuk mengetahui apakah program kerja dapat dilakukan sesuai yang ditentukan atau tidak.


Perusahaan Pembiayaan Syariah di Indonesia
Pada tahun 2004 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 29/POJK.05/2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Tujuan dikeluarkannya POJK ini untuk mendukung perkembangan perusahaan pembiayaan yang dinamis dan mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang tangguh, kontributif, inklusif, serta berkontribusi untuk menjaga sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Terkait dengan perusahaan pembiayaan syariah, untuk memberikan kerangka hukum yang memadai dalam menjalankan aktifitasnya, pada tahun 2007 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Lembaga Keuangan mengeluarkan dua peraturan yaitu Peraturan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Berdasarkan Pasal 1 butir 1 POJK Nomor 29 dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan atau jasa. Berdasarkan definisi ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan syariah adalah perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan atau jasa berdasarkan prinsip syariah.
Berikut adalah beberapa perusahaan pembiayaan syariah yang ada di Indonesia:
PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF Cicilan Syariah)
Didirikan pada bulan Desember 2006 di Jakarta dan mulai beroperasi pada tanggal 27 Agustus 2007. ALIF Cicilan Syariah menawarkan berbagai jenis produk pembiayaan, mulai dari pembiayaan komersial untuk investasi barang modal guna keperluan usaha seperti mesin dan alat berat, maupun pembiayaan konsumtif (ritel) seperti mobil dan sepeda motor (baru dan bekas).
Seiring dengan perkembangan bisnis, pada awal tahun 2015 ALIF memperluas produk pembiayaan untuk perlengkapan rumah tangga (furniture dan elektronik), dan pembiayaan multiguna. Semua produk pembiayaan tersebut didasarkan pada prinsip keuangan syariah.
PT. Citra Tirta Mulia (CITIFIN Multi Finance Syariah) Beroperasi sejak tahun 1989. Fokus kegiatan usaha perseroan ini meliputi pembiayaan kendaraan roda empat (used car), pembiayaan multiguna, dan lainnya. Sejauh ini CITIFIN memiliki sekitar 23 kantor cabang yang tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
PT. Syariah Multifinance Astra (Amitra) Amitra merupakan anak perusahaan FIF Group menjalankan prinsip syariah secara full pledge pada kuartil II-2016 dan mulai beroperasi penuh pada tahun 2017.
Fokus kegiatan usaha pembiayaan meliputi pembiayaan kendaraan roda dua baru dan bekas, pembiayaan perjalanan religi (umroh reguler dan umroh plus), pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna. Sebagai diversifikasi bisnis pembiayaan syariah, Amitra juga sudah menyiapkan produk baru yaitu pembiayaan investasi emas


Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
Adapun yang dimaksud dengan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor PER-03/BL/2007 adalah sebagai berikut:
  • Sewa Guna Usaha (Leasing)

Merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Penerapan Prinsip Syariah dalam kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan berdasarkan Akad Ijarah dan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Akad Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Baca juga: Makalah tentang Ekonomi, ke-Islaman
  • Anjak Piutang (Factoring)

Merupakan kegiatan perusahaan pembiayaan untuk membeli atau mengambil alih dan menatausahakan piutang dagang jangka pendek yang dimiliki oleh klien, yaitu pihak yang menjual barang kepada konsumen (customer) secara kredit.
Penerapan Prinsip Syariah dalam kegiatan Anjak Piutang (Factoring) ini berdasarkan ketentuan Pasal 6 Huruf b Peraturan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-3/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah.
Akad Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
  • Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Merupakan kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit adalah pihak penerbit (issuer), pihak pemegang kartu kredit (card holder), pihak penjual barang/jasa, dan pihak perantara. Dan ketentuan akad yang digunakan dalam Syariah Card yaitu Akad Kafalah, Akad Qardh, dan Akad Ijarah.
Akad Kafalah yakni dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
Akad Qardh yakni dalam hal ini penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
Akad Ijarah yakni dalam hal ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas ijarah ini, pemegang kartu dikenakan membership fee.
  • Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Merupakan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
Penerapan Prinsip Syariah dalam kegiatan Perusahaan Pembiayaan berupa Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan bahwa Pembiayaan Konsumen dilakukan berdasarkan Akad Murabahah, Salam, dan Istishna.
Akad Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba.
Akad Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak.
Akad Istishna’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang telah disepakati bersama oleh para belah pihak.

Kesimpulan
Perusahaan Pembiayaan Syariah berfungsi menyediakan produk yang berkualitas dan pelayanan yang profesional menjamin kesetiaan pelanggan yang dalam operasionalnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip dan aturan syariah. Pengelolaan dan pengembangan perusahaan pembiayaan dapat dilakukan dengan pemasaran, pemilihan produk yang akan dijual, pertimbangan untuk memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, permodalan, dan sumber daya insani.
Beberapa perusahaan pembiayaan syariah yang ada di Indonesia meliputi PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF Cicilan Syariah), PT. Citra Tirta Mulia (CITIFIN Multi Finance Syariah), dan PT. Syariah Multifinance Astra (Amitra). Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah meliputi:
(i) sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan akad ijarah, dan akad muntahiyah bittamlik, (ii) anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah, (iii) usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan ketentuan akad kafalah, akad qardh, dan akad ijarah, dan (iv) pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad murabahah, akad salam, dan akad istishna’.






TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser