-->
Makalah Keadilan dan Persaudaraan, Kebebasan dan Bertanggung Jawab dalam Aktivitas Ekonomi

Makalah Keadilan dan Persaudaraan, Kebebasan dan Bertanggung Jawab dalam Aktivitas Ekonomi

Makalah Keadilan dan Persaudaraan, Kebebasan dan Bertanggung Jawab dalam Aktivitas Ekonomi

KEADILAN DAN PERSAUDARAAN, KEBEBASAN DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM AKTIVITAS EKONOMI

Latar Belakang
Tujuan keadilan ekonomi dan pemerataan/ kesejahteraan, dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral islam. Kuatnya penekanan islam pada penegakan keadilan ekonomi. tiga pokok filsafat  dalam  nilai ekonomi syariah, sebagai berikut:
  1. Nilai dasar kepemilikan, menurut ekonomi syariah :
  2. Keseimbangan yang terwujud pada kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pembros. (QS. Al-Furqan:67).
  3. Keadilan dalam kehidupan ekonomi seperti distribusi, produksi, konsumsi, dan lai sebaainnya. Keadilan juga diwujudkan dalam mengalokasikan kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu melalui zakat, infak, dan hibah.

Dalam perspektif ushul fiqh berarti bahwa dalam muamalah, islam membuka pintu seluas-luasnya dimana manusia bebas melakukan apa saja selama tidak ada nash yang melarangnya. Jika kita artikan kebebasan bertanggung jawab ini kedalam dunia bisnis, khususnya perusahaan maka kita akan mendapatkan bahwa islam mendukung umatnya melakukan inovasi apa saja, termasuk pengembangan teknologi dan diversifikasi produk.


Rumusan Masalah
  1. Bagaimana keadilan dan persudaraan dalam aktivitas ekonomi?
  2. Bagaimana kebebasan dan tanggung jawab dalam aktivitas ekonomi?


Tujuan
  1. Untuk mengetahui keadilan dan persaudaraan dalam aktivitas ekonomi
  2. Untuk mengetahui kebebasan dan tanggung jawab dalam aktivitas ekonomi



Keadilan dan persaudaraan dalam aktivitas ekonomi
Prinsip adil merupakan pilar penting dalam ekonomi Islam. Penegakkan keadilan telah ditentukan oleh Al-Quran sebagai misi utama para Nabi yang diutus Allah. Penegakkan keadilan ini termasuk keadilan dan penghapusan kesenjangan pendapatan. Allah menurunkan islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia, menekankan pentingnya keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi, poltik maupun sosial.
Tujuan keadilan ekonomi dan pemerataan/ kesejahteraan, dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral islam. Kuatnya penekanan islam pada penegakan keadilan ekonomi. Ekonomi kapitalis maupun sosialis yang menyatakan bahwa mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Harus dibedakan bahwa konsep kapitalis tentang keadilan ekonomi dan pemerataan pendapatan, tidak didasarkan pada komitmen spiritual dan persaudaraan (ukhuwah) sesama manusia. Komitmen penegakkan keadilan ekonomi lebih merupakan akibat adanya tekanan dari kelompok. Secara konkrit, misalnya sistem kapitalis yang berkaitan dengan tujuan keadilan ekonomi yang berdasarkan nilai spiritual dan persudaraan (ukhuwah) universal. Sehingga tidak aneh apabila uang masyarakat yang ditarik oleh bank konvensional (kapitalis) dominan hanya digunakan oleh para pengusaha besar (konglomerat). Lembaga perbankan tidak dinikmati oleh rakyat kecil yang menjadi mayoritas penduduk sebuah negara. Fenomena ini semakin jelas terjadi di Indonesia. Akibatnya yang kaya semakin kaya dan miskin makin miskin. Ketidakadilan pun semakin lebar.
Sebagaimana disebut di atas, konversi ekonomi Barat (terutama kapitalisme) kepada penegakan keadilan sosio ekonomi, merupakan akibat tekanan-tekanan kelompok masyarakat dan tekanan-tekanan politik. Untuk mewujudkan keadilan sosio-ekonomi itu mereka mengambil beberapa langkah, terutama melalui pajak dan transfer payment. Meskipun ada usaha melalui instrumen pajak, namun langkah-langkah ini menurut Milton Friedman, terbukti tidak cukup efektif untuk mengatasi ketidakadilan, karena nyatanya pajak selalu menguntungkan pengusaha, dan para pejabat pajak bersama kelompok-kelompoknya . Jadi, konsep keadilan sosio ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosio ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia.
Al-Qur’an secara eksplisit menekankan pentingnya keadilan dan persaudaraan tersebut. Menurut M. Umer Chapra, sebuah masyarakat Islam yang ideal mesti mengaktualisasikan keduanya secara bersamaan, karena keduanya merupakan dua sisi yang sama yang tak bisa dipisahkan. Dengan demikian, kedua tujuan ini terintegrasi sangat kuat ke dalam ajaran Islam sehingga realisasinya menjadi komitmen spritual (ibadah) bagi masyarakat Islam. Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya dimafaatkan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. 
Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, shadakah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya. Tauhid yang menjadi fondasi utama ekonomi Islam, mempunyai hubungan kuat dengan konsep keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan. Ekonomi Tauhid yang mengajarkan bahwa Allah sebagai pemilik mutlak dan manusia hanyalah sebagai pemegang amanah, mempunyai konsekuensi, bahwa di dalam harta yang dimiliki setiap individu terdapat hak-hak orang lain yang harus dikeluarkan sesuai dengan perintah Allah, berupa zakat, infaq dan sedekah dan cara-cara lain untuk melaksanakan pendistribusian pendapatan yang sesuai dengan konsep persaudaraan umat manusia.  
Di Indonesia saat ini telah memperjuangkan ekonomi yang bersistem ekonomi syariah dan Ekonomi Islam belum banyak diakui secara ilmiah sebagai sebuah ilmu. Sesuai dengan standar ilmiah secara umum, ekonomi Islam akan diakui sebagai ilmu dan dapat berkembang dengan baik apabila mempunyai metodologi yang kuat dan dapat teruji secara ilmiah. Akibat penempatan ekonomi islam tersebut maka konsekuensinya untuk pengembangan ekonomi Islam mesti harus mendasarkan diri dalam kerangka sistem ekonomi konvensional dan hal tersebut menjadikannya tidak akan sampai pada sistem ekonomi yang benar-benar sesuai ajaran Islam. 
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berdasarkan al-quran dan hadis yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia maupun di akhirat. Adapula tiga asas filsafat ekonomi syariah diantara:
  1. Semua yang ada di alam semesta ini adalah milik allah swt untuk menggunakan milik-Nya kita harus berhati-hati dan kitaharus tunduk pada allah sang pencipta dan pemilik.
  2. Tugas kita sebagai khalifah Allah, wajib untuk  saling tolong-menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk beribadah pada Allah.
  3. Beriman kepada hari kiamat yang merupakan asa terpenting dalam sistem ekonomi syariah, ssebab segala perbuatannya yang dilakukan dimuka bumi akan di mintai pertanggung jawaban kelak di hari akhir. 

Dibawah ini juga terdapat  tiga pokok filsafat  dalam  nilai ekonomi syariah, sebagai berikut:
  • Nilai dasar kepemilikan, menurut ekonomi syariah :

    1. Kepemilikan bukan penguasa mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau badan dituntut kemempuannya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut.
    2. Lama kepemilikan manuasia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia hidup didunia.
    3. Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum seperti air, rumput, api, mimyak, gas bumi, dan kebutuhan pokok lainnya harys menjadi milik umum.

  • Keseimbangan yang terwujud pada kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pembros. (QS. Al-Furqan:67).
  • Keadilan dalam kehidupan ekonomi seperti distribusi, produksi, konsumsi, dan lai sebaainnya. Keadilan juga diwujudkan dalam mengalokasikan kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu melalui zakat, infak, dan hibah.

Dari ketiga nilai diatas kita bisa melihat bank syariah misalnya. Dalam bank syariah ini dikembangkan sisitem keadilan yang disebut dengan bagi hasil. Jika pada bank konvensional menggunakan sistem bunga (riba) maka, bank syariah meng-akali untuk menggunakan sistem bagi hasil karena pada dasarnya riba tidak diperbolehkan dalam islam. islam mengganti sistem bunga menjadi bagi hasil ini karena yang jelas berperilaku adil. Untung yang didapat benar-benar hasil untung pekerja yang diberi modal. Sementara bagi peminjam ( yang juga pekerja) tidak merasa terbebani dengan bunga yang tinggi. Karena mereka hanya membayar sejumlah untung yang mereka dapat dari bekerja. dan jika mereka untung bnyak mereka akan membayar banyak bagi hasilnya dan sebaliknya jika keuntungannya sedikit.  
Baca juga: Makalah tentang Ekonomi, ke-Islaman

Kebebasan dan tanggung jawab dalam aktivitas ekonomi
Dalam perspektif pertama berarti manusia bebas menentukan pilihan antara baik dan buruk dalam mengelola sumber daya alam. Kebebasan untuk menentukan pilihan itu melekat pada diri manusia, karena manusia telah di anugerahi akal untuk memikirkan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang maslahah mana yang mafsadah, mana yang manfaatmana yang mudharat. Karena kebebasan itu logis (wajar) bila manusia bertanggung jawab atas segala perilaku ekonomi dimuka bumi ini atas pilihanya sendiri.
Dalam perspektif islam makna kebebasan dalam kacamata islam ialah manusia memiliki kebebasan dalam memilih.  Adanya pemberian reward and puinsment merupakan suatu indikasi bahwa manusia itu bebas melakukan pilihanya. Semua keputusan dalam melalakukan pilihan-pilihan tersebut akan ditunjukan kepadanya pada hari kiamat untuk dipertanggung jawabkan. Seperti firman Allah dalam Q.S Al Aalzalah ayat 7-8 :
Artinya: "Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah (atom), niscaya dia akan mendapatkan balasanya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan mendapatkan balasannya pula".(Q.S Al Aalzalah ayat 7-8)  
Dengan demikian makna kebebasan dalam konteks ini bukanlah kebebasan sebagaimana dalam faham liberalisme yang tidak dikaitkan dengan masuliyah di akhirat. Kebebasan dalam islam bukanlah kebebasan mutlak, karena kebeasan seperti itu hanya akan mengarah kepada paradigm kapitalis mengenai laisssez faire dan kebebasan nilai (value free). Kebebasan dalam pengertian islam adalah kebebasan yang terkendali (al-hurriyah al-maqayyadah)
Tanggung jawab dalam ekonomi biasa dibilang termasuk dalam teori etika. Dimana individu atau kelompok bisnis bertanggung jawab untuk memenuhi tugas kewarganegaraan mereka. Setiap aktifitas individu atau kelompok bisnis harus menguntungkan seluruh masyarakat , dengan cara menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Teori tanggung jawab bisnis dibangun didalam system Etika Bisnis itu sendiri .Dimana setiap keputusan dan tindakan bisnis harus divalidasikan secara etis sebelum direalisasikan. Jika tindakan atau keputusan bisnis menyebabkan kerusakan pada masyarakat atau lingkungan sekitar, maka bias terbilang perusahaan atau bisnis dianggap tidak bertanggung jawab secara sosial .
Suatu usaha harus beroperasi dibawah peraturan dan pedoman pemerintah. Dengan demikian, tanggung jawab yang baik dapat dimanifestasikan melalui kode etik, hak-hak sipil dan standar social yang  dapat diterima di berbagai bidang.
Cara mengaplikasikan tanggung jawab dalam ekonomi :
  • Suatu bisnis diharapkan bias mengembangkan system tanggung jawab ekonomi yang disesuaikan dengan lingkungan bisnis mereka. Jika tanggung jawab ekonomi berhasil diatur oleh suatu perusahaan, makahal tersebut bias juga termasuk bagian dari aktivitas ekonomi perusahaan yang mempertahankan tanggung jawab social pada perusahaan akan memastikan integritas antara masyarakat dan lingkungan sekitar terlindungi.
  • Menyeimbangkan tuntutan dari pemegang saham dan kebutuhan untuk meningkatkan laba dengan kesejahteraan karyawan dan lingkungan sekitar merupakan tantangan bagi perusahaan. Misalnya, banyak perusahaan obat atau bahan kimia yang menghasilkan pertisida atau obat-obatan yang memberikan dampak lanjutan kepada lingkungan sekitar. Dampak tersebut dapat berupa polusi, limbah yang merusak lingkungan sekitar, dampak lain yang menimbulkan bahaya potensi bagi karyawan dan bahkan penduduk sekitar. Dengan menemukan jalan tengah dalam hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab yang melibatkan pengusahan, masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Dalam perspektif ushul fiqh berarti bahwa dalam muamalah, islam membuka pintu seluas-luasnya dimana manusia bebas melakukan apa saja selama tidak ada nash yang melarangnya. Jika kita artikan kebebasan bertanggung jawab ini kedalam dunia bisnis, khususnya perusahaan maka kita akan mendapatkan bahwa islam mendukung umatnya melakukan inovasi apa saja, termasuk pengembangan teknologi dan diversifikasi produk.
Pertanggung jawaban yang harus dihadapi manusia di akhirat merupakan konsukuensi manusia sebagai khalifah , yang mana manusia merupakan pemegang amanah, karena itu setiap pemegang amanah harus bertanggung jawab atas amanah yang dipercayakan untuknya. Dengan percayaan dan  hari kiamat memiliki peranan penting dalam kehidupan seorang muslim yang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Konsep pertanggung jawaban sudah ditetapkan oleh sunnatullah yang sangat ditekankan dalam islam, bukan merupakan norma etika umum atau perundang-undangan Negara. Konsep ini tertanam di masing-masing individu muslim dan digambarkan dalam kehidupan bermasyarakat, tidak hanya terbatas pada profesional, akademisi atau kemampuan analisis dan sajian ilmiah dalam akuntansi, seperti yang diperintahkan dalam Q.S Al-Baqoroh ayat 282:
Artinya:"hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan benar".(Q.S Al-Baqoroh: 282)

Kesimpulan
Prinsip adil itu merupakan pilar yang sangat penting dalam ekonomi  islam. Penegakkan keadilan yang telah ditentukan oleh Al-Quran merupakan misi utama para Nabi yang diutus Allah dan penegakkan keadilan ini termasuk keadilan dan penghapusan kesenjangan pendapatan. Sedangkan tujuan keadilan ekonomi dan pemerataan atau kesejahteraan, dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral islam. 
Kebebasan dalam aktivitas ekonomi bukanlah kebebasan sebagaimana dalam faham liberalisme yang tidak dikaitkan dengan masuliyah di akhirat.  Kebebasan dalam islam bukanlah kebebasan mutlak, karena kebebasan hanya akan mengarah kepada paradigm kapitalis mengenai laisssez faire dan kebebasan nilai (value free).





TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser