Syirkah atau Kerja Sama
Latar Belakang
Banyaknya umat muslim yang belum mengetahui bagaimana seharusnya menjalankan syirkah atau perkongsian dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia ini yang sesuai dengan tuntunan syari’at. Hal ini menyebabkan kami untuk membuat sebuah makalah yang berjudul tentang “syirkah” guna untuk memberikan sebuah pemahaman kepada para pembaca makalah ini. Pada zaman sekarang ini banyak orang-orang muslim yang menjalankan sistem syirkah atau perkongsian dengan mengikuti tata cara orang eropa atu barat yang belum tentu sesuai dengan apa yang diajarkan oleh syari’at.
Islam sangat menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakukan aktisitas bisnis, untuk memperoleh penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari baik itu untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya, serta sebagai bekal dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Berbagai macam jenis usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian yang dimiliki. Kesemuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadist.
Rumusan Masalah
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan Syirkah?
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan Dasar Hukum Syirkah??
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan Rukun dan Syarat Syirkah?
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan Macam-maacam Syirkah?
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan aplikasi produk Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah?
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan berakhirnya akad dalam syirkah?
- Bagaimanakah yang dimaksud dengan hal-hal yang dapat membatalkan Syirkah?
Tujuan
- Untuk mengetahui tentang Syirkah
- Untuk mengetahui tentang Dasar Hukum Syirkah
- Untuk mengetahui tentang rukun dan syarat Syirkah
- Untuk mengetahui tentang macam-macam Syirkah
- Untuk mengetahui tentang aplikasi produk Syirkah pada Lembaga Keuangn Syariah
- Untuk mengetahui tentang berakhirnya akad dalam syirkah
- Untuk mengetahui tentang hal-hal yang dapat membatalkan Syirkah
Pengertian Syirkah (Kerja Sama)
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinnya campur atau percampuran. Maksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartannya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Menurut definisi syariah syirkah adalah transaksi antar dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha finanssial dengan tujuan mencari keuntungan.
Adapun syirkah menurut Kompilasi Hukum Syariah (KHES) pasal 20 (3) adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, ketrampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
Baca juga: Makalah Pembiayaan Syariah
Dasar Hukum
Syirkah hukumnya diperbolehkan atau disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits dan ijma’ (konsensus) kaum muslimin. Dan berikut ini kami sebutkan dalil-dalilnya, di antaranya:
Al-Qur’an
وَإِنَّ كَثِيراً مِّنْ الْخُلَطَاء لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ. ٢٤Artinya: “Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shaad: 24)
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ ١٢Artinya: “Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa’: 12)
Kedua ayat di atas menunjukkan perkenanan dan pengakuan Allah akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surat An-Nisa’ ayat 12 perkongsian terjadi secara otomatis karena waris, sedangkan dalam surat Shaad ayat 24 terjadi atas dasar akad (transaksi).
Hadits
عن أبى هريرة رفعه الى النبي ص.م .قال: ان الله عزوجل يقول: أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman: “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya.” (HR. Abu Daud no.3383, dan Al-Hakim no.2322).
Ijma’
Ijma’ ulama mengatakan, bahwa muslimin telah berkonsensus akan legitimasi syarikah secara global, walaupun perbedaan pendapat dalam beberapa elemen dari padanya. Maka secara tegas dapat dikatakan bahwa kegitan syirkahdalam usaha diperbolehkan dalam islam, sebagai dasar hukumnya telah jelas dan tegas.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, telah berkata, “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan dalam beberapa elemen darinya.
Rukun dan Syarat Syirkah
Dalam melaksanakan suatu perikatan Islam harus memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan hokum Islam. Rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu.
Secara umum, rukun syirkah ada tiga yaitu:
- Sighat atau ijab qabul, yaitu ungkapan yang keluar dari masing-masing kedua belah pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya.
- Orang yang berakad, yaitu dua belah pihak yang melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan adanya kedua pihak ini.
- Obyek akad, yaitu modal dan pekerjaan yaitu modal pokok syirkah. Ini bisa berupa harta ataupun pekerjaan. Modal syirkah ini harus ada, maksudnya tidak boleh berupa harta yang terhutang atau harta yang tidak diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah, yaitu mendapat keuntungan.
Sedangkan syarat sahnya syirkah, perlu diketahui syarat adalah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hokum syar’i dan ia berada diluar hokum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hokum pun tidak ada. Syarikah itu memiliki lima syarat:
- Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar.
- Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus sama jenis dan macamnya.
- Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal.
- Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut.
- Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama.
Selain itu ada pula syarat-syarat umum syirkah menurut Abdul Aziz Dahlan yaitu:
- Syirkah merupakan transaksi yang bisa diwakilkan
- Pembagian keuntungan di antara yang berserikat jelas prosentasinya
- Pembagian keuntungan diambil dari laba syirkah, bukan dari harta lain.
Macam-macam Syirkah
Syirkah Amlak (Hak Milik)
Yaitu perserikatan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syirkah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya. Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan syirkah amlâk adalah bila lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad baik bersifat ikhtiari atau jabari. Syirkah amlak tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lain yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam dua aset nyata dan berbagi dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Misalnya: Si A dan si B diberi wasiat atau hadiah berupa sebuah mobil oleh seseorang dan keduanya menerimanya, atau membelinya dengan uang keduanya, atau mendapatkannya dari hasil warisan, maka mereka berdua berserikat dalam kepemilikan mobil tersebut.
Syirkah amlak dibagi menjadi dua, yaitu:
- Syirkah amlak jabr, ialah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa.
- Syirkah amlak al-ikhtiyar, ialah ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan.
Baca juga: Makalah tentang Ekonomi, ke-Islaman
Syirkah Uqud (Transaksional/Kontrak)
Yaitu akad kerja sama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan, artinya kerjasama ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungan. Misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syirkah seperti inilah yang hendak kami bahas dalam tulisan kali ini. Dalam syirkah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syirkah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.
Adapun macam – macam syirkah uqud, yaitu:
- Syirkah Al – ‘Inan
Yaitu penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya. Boleh satu pihak memiliki modal lebih besar dari pihak yang lain.
Contoh syirkah inân: A dan B pengrajin atau tukang kayu. A dan B sepakat menjalankan bisnis dengan memproduksi dan menjualbelikan meubel. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp.50 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalamsyirkah tersebut. Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud); sedangkan barang (‘urudh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarik) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. sebagaimana kaidah fikih yang berlaku, yakni (Ar-Ribhu ‘Ala ma Syaratha wal Wadhii’atu ‘Ala Qadril Malain).
- Syirkah Al-Abdân
Yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan, tanpa konstribusi modal (mal), seperti kerja sama sesama dokter di klinik, tukang besi, kuli angkut atau sesama arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sekolah dan sebagainya.
Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah. Dari Abdullah binMas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
- Syirkah Al-Mudarabah
Yaitu, persetujuan seseorang sebagai pemilik modal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) dalam suatu perdagangan tertentu yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Adapun kerugiannya ditanggung oleh pemilik modal saja.
Menurut jumhur ulama (Hanafiyah, malikiyah, Syafi’iah, Zahiriyah, dan Syiah Imamiyah) tidak memasukkan transaksi mudharabah sebagai salah satu bentuk perserikatan, karena mudharabah menurut mereka merupaka akad tersendiri dalam bentuk kerja sama yang lain yang tidak dinamakan dengan perserikatan.
Syarat-syarat mudarabah antara lain:
- Modal harus dinyatakan dengan jelas mengenai jumlahnya.
- Modal harus diserahkan kepada mudarib untuk memungkinkannya melakukan usaha.
- Modal harus dalam bentuk tunai bukan utang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
- Kesepakatan ratio persentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
- Pembagian kesempatan baru dapat dilakukan setelah mudarib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada shahib a-mal.
- Syirkah Al-Wujuh
Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik serta ahli dalam bisnis atau perserikatan tanpa modal. Mereka membeli barang secara kredit (hutang) dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama atas dasar kesepakatan di antara mereka.
Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada reputasi (wajahah) kepercayaan (amanah), kedudukan, ketokohan, atau keahlian seseorang di tengah masyarakat. Tak seorang pun memiliki modal, namun mereka memiliki nama baik, sehingga mereka membeli barang secara hutang dengan jaminan nama baik tersebut.
Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah wujuh ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan.
- Syirkah Al-Mufawadhah.
Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Syirkah Mufawadhah juga merupakan syirkah komprehensif yang dalam syirkah itu semua anggota sepakat melakukan aliansi dalam semua jenis kerja sama, seperti ‘înan, abdan dan wujuh. Di mana masing-masing menyerahkan kepada pihak lain hak untuk mengoperasikan segala aktivitas yang menjadi komitmen kerja sama tersebut, seperti jual beli, penjaminan, penggadaian, sewa menyewa, menerima tenaga kerja, dan sejenisnya. Atau syirkah ini bisa pula diartikan kerja sama dalam segala hal. Namun tidak termasuk dalam syirkah ini berbagai hasil sampingan yang didapatkannya, seperti barang temuan, warisan dan sejenisnya. Dan juga masing-masing tidak menanggung berbagai bentuk denda, seperti mengganti barang yang dirampas, ganti rugi syirkah, mengganti barang-barang yang dirusak dan sejenisnya.
Dengan demikian, syarat utama dari Syirkah ini adalah kesamaan dalam hal-hal berikut, Dana (modal) yang diberikan, kerja, tanggung jawab, beban utang dibagi oleh masing-masing pihak, dan agama.
Baca juga: Makalah Pancasila sebagai Ideologi Negara
Aplikasi Produk Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah
As-siddiqi menuliskan bahwa ketika islam memperbolehkan semua bentuk bisnis dilakukan untuk dilaksanakan, oleh satu orang individu, bisnis tersebut juga boleh (sah) jika dilakukan secara bersama-sama atau mengambil bagian didalamnya.
Aplikasi seperti ini diantarannya adalah syirkah mudharabah untuk industry, perdagangan dan perniagaan, muzara’ah (pembagian hasil panen), serta musaqat (pertanian)dalam bisnis pertanian. Begitu pula syirkah abdan dalam kerajinaan pada umumnya atau industri.
Masalah syirkah pada lembaga keuangan bukan merupakan suatu hal yang baru. Jika kita ingin merujuk pada sejarah, maka bisa kita temukan praktek syirkah pada zaman rasullulah. Pada konsekuensinya syirkah tetap sama, tetapi organisasi atau lembaga keuangannya berbeda. Secara umum, bank syariah memiliki dua aktivitas:
Pertama, aktivitas perdagangan (a’mal tijariyah) yang diklaim sebagai pengganti aktivitas ribawi. Ini dijalankan dengan berbagai macam akadnya, seperti: mudharabah, murabahah (pembelian barang lewat lembaga) dan musyarakah (patungan) dalam sektor-sektor pertanian,industri,perdagangan dan lain-lain.
Kedua, aktivitas jasa perbankan dalam berbagai bentuknya dengan menarik imbalan jasa. Misalnya transfer uang dan pertukaran uang asing.
Berakhirnya Akad dalam Syirkah
Dalam Ensiklopedia hokum islam, ulama fiqih mengemukakan beberapa hal yang dapat membatalkan atau menunjukan berakhirnya akad syirkah secara umum yaitu:
- Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut para ahli fiqih, akad syirkah itu tidak bersifat dalam arti boleh dibatalkan.
- Salah satu pihak berserikat meninggal dunia
- Salah satu pihak kehilangan kepercayaan bertindak hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan
- Salah satu pihak murtad dan melarikan diri ke negri yang berperang dengan negri muslim karena orang seperti ini dianggap sudah wafat.
Masing-masing pihak bisa membatalkan syirkah kapan pun dia menghendaki, jika salah satu pihak meninggal maka syirkah ini batal.Kemudian ulama fiqih juga mengemukakan hal-hal yang membuat berakhirnya akad syirkah secara khusus, jika dilihat dari bentuk syirkah yang dilakukan, yaitu :
- Dalam syirkah al-amwal, akad syirkah dinyatakan batalapabila semua atau sebagian modal syirkah hilang, karena objek dalam syirkah itu adalah harta. Dengan hilangnya harta syirkah berarti syirkah itu bubar.
- Dalam syirkah al-mufawadah, modal masing-masing pihak tidak sama kualitasnya, karena al-mufawadah itu sendiri berarti persamaan, baik dalam modal maupun keuntungan yang dibagi.
Hal –Hal yang Membatalkan Syirkah
Sebab-Sebab yang Membatalkan Syirkah secara Umum
- Pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal tersebut dikarenakan akad syirkah merupakan akad yang jaiz dan ghair lazim, sehingga memungkinkan untuk di-fasakh.
- Meninggalnya salah seorang anggota serikat.
- Murtadnya salah seorang anggota serikat dan berpindah domisilinya ke darul harb. Hal ini disamakan dengan kematian.
- Gilanya peserta yang terus-menerus, karena gila menghilangkan status wakil dari wakalah, sedangkan syirkah mengandung unsur wakalah.
Sebab yang Membatalkan Syirkah secara Khusus
- Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah seorang anggota serikat sebelum digunakan untuk membeli dalam syirkah amwal.
- Tidak terwujudnya persamaan modal dalam syirkah mufawadhahketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.
Baca juga: Makalah Keadilan dan Persaudaraan, Kebebasan dan Bertanggung Jawab dalam Aktivitas Ekonomi
KESIMPULAN
Jadi berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian syirkahadalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Macam-macam syirkah Muzara’ah, Musaqah, Mudharabah, Syirkat ‘inan, Syirkah mufawadhah, Serikat usaha atau syirkah abdan, Serikat wibawa atau syirkah wujuh.
TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT
SEMOGA BERMANFAAT