Mudharabah (Kerja Sama Usaha)
Latar Belakang
Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill atau kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya mudharabah. Saat ini mudharabah tidak hanya dipraktikkan antar individu yang bekerja sama, tetapi diimplementasikan juga antara individu dan lembaga, atau antar lembaga, seperti yang terjadi di lembaga keuangan syariah, misalnya di perbankan syariah, asuransi syariah dan lain-lain.
Di lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah misalnya, perjanjian mudharabah telah diperluas menjadi meliputi tiga pihak, yaitu para nasabah penyimpan dana (depositor) sebagai shahib al-mal, bank sebagai agent / arrenger yang berfungsi sebagai intermediary, dan pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana. Mudharabah saat ini merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan syariah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah dengan dasar profit and loss sharing principle merupakan salah satu alternatif yang tepat bagi lembaga keuangan syari’ah yang menghindari sistem bunga (interest free)yang oleh sebagian ulama dianggap sama dengan riba yang diharamkan (Qardhawi, 2000: 58)
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan mudharabah ?
- Apa dasar hukum pelaksanaan mudharabah?
- Apa saja syarat dan rukun pelaksanaan mudharabah?
- Bagaimana pembiayaan pengelolaan mudharabah?
- Bagaimana pengaplikasian mudharabah dalam lembaga keuangan syariah ?
- Bagaimana berakhirnya mudharabah?
Tujuan
- Untuk mengetahui apa yang dimaksud mudharabah.
- Untuk mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan mudharabah.
- Untuk mengetahui syarat dan rukun pelaksanaan mudharabah.
- Untuk mengetahui bagaimana biaya pengelolaan mudharabah.
- Untuk mengetahui bagaimana pengaplikasian mudharabah dalam lembaga keuangan syariah.
- Untuk mengetahui bagaimana berakhirnya mudharabah.
Pengertian Mudharabah
Secara etimologi, mudharabah adalah bentuk masdar dari fiil madhi ضارب) yang berarti berdagang atau memperdagangkan (Warson, 1984: 875). Mudharabah disebut juga dengan muamalah karena umat Islam di Irak menyebutkan mudharabah dengan istilah muamalah (Al-Zuhaily, 836). Mudharabah disebut juga dengan qiradh. Ulama’ Hijaz menyebutkan dengan Qiradh, yaitu berasal dari kata qiradh yang berarti al-Qath’u atau pemotongan.
Mazhab Hanafi mendefinisikan mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjaan (usaha) dari pihak yang lain.
Mazhab Maliki mendefinisikan mudharabah adalah penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.
Mazhab Syafii mendefinisikan mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua.
Mazhab Hambali mendefinisikan mudharabah adalah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.
Menurut Sayyid Sabiq, Mudharabah adalah akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada lainnya untuk diperdagangkan. Laba dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Jadi dapat disimpulkan mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh/100 persen modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Baca juga: Makalah Landasan Pokok Bisnis Syariah
Dasar Hukum Pelaksanaan Mudharabah
Al-Qur’an
وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙArtinya: “…Dan dari orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al- Muzzammil:20).
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surat al-Muzammil: 20 di atas adalah kata yadribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Selain itu, dalam QS. Al-Jumu’ ah : 10 dan QS. al-Baqarah:198 dan juga mendorong umat Muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha atau mencari karunia Allah yang tersebar di bumi.
Hadits
Dari Syu’aib r.a Rasulullah Saw bersabda : “Tiga perkara didalamnya terdapat keberkatan, (1) menjual dengan pembayaran secara kredit, (2) muqaradah (nama lain mudharabah), (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah ).
Ijma dan Qiyas
Adapun Ijma’ dalam mudharabah, adanya hadits riwayat yang menyatakan bahwa golongan dari para sahabat menggunakan harta anak yatim yaitu mudharabah, dan perbuatan tersebut tidak dilarang oleh sahabat lainnya.
Sedangkan Mudharabah diqiyaskan dengan al-musaqah(menyuruh seseorang untuk mengelola kebun), selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. sedangkan, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal, dengan demikian, adanya mudharabah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan manusia agar mereka saling bermanfaat.
Syarat dan Rukun Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah :
- Shahibul Mal (pemilik modal)
- Mudharib (pelaksana)
- Modal
- Kerja atau Usaha
- Kuntungan
- Ijab Qabul
Sedangkan syarat sahnya mudharabah sangat berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah. Diantara syarat sahnya adalah:
- Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk mas atau perak batangan, perhiasan, dll, maka mudharabah tersebut batal.
- Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, akad yang dilakukan oleh anak-anak kecil, orang gila, dan orang yang di bawah kekuasaan orang lain, akad mudharabah nya batal.
- Modal harus jelas, agar dapat dibedakan antara modal usaha dengan laba. Sebab laba/keuntungan inilah yang akan dibagi hasil sesuai kesepakatan.
- Persentase keuntungan antara pemodal dengan pengusaha harus jelas.
- Melafazkan ijab (bagi pemodal) dan qabul (bagi pengusaha).
Biaya Pengelolaan Mudharabah
Biaya bagi mudharib diambil dari hartanya sendiri selama ia tinggal di lingkungannya sendiri, demikian juga apabila ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Bila biaya mudharabah diambil dari keuntungan, kemungkinan pemilik harta tidak akan memperoleh bagian dari keuntungan karena mungkin saja niaya tersebut sama besar atau bahkan lebih besar dari pada keuntungan.
Namun jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan modal mudharabah guna keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah, Imam Malik berpendapat bahwa biaya-biaya bau boleh dibebankan kepada modal, apabila modalnya cukup besar sehingga masih memungkinkan mendatangkan keuntungan-keuntungan.
Biaya pengelolaaan mudharabah pada dasarnya dibebankan kepada pemilik modal, namun tidak masalah biaya diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkan atau berlaku menurut kebiasaan.
Baca juga: Makalah Syirkah (Kerja Sama)
Aplikasi Mudharabah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Mudharabah merupakan salah satu tonggak ekonomi syariah yang mewakili prinsip Islam untuk mewujudkan keadilan masyarakat melalui sistem bagi hasil. Akad mudharabah adalah akad di antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dengan pengelolanya (mudharib ) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan yang kemudian pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah (pembagian/pembatasan) yang telah disepakati di awal akad. Pada sisi penyaluran dana, mudharabah dapat dibagi menjadi mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayadah berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib.
Kontrak mudharabah mutlaqah bearti si pemilik dana tidak menerapkan syarat-syarat khusus kepada pengguna dana. Sementara kontrak mudharabah muqayyadah berarti si pemilik dana menerapkan syarat-syarat khusus pengguna dana.
Dalam perbankan islam, perjanjian mudharabah telah diperluas menjadi meliputi 3 pihak :
- Para nasabah menyimpan dana sebagai shahibul mal.
- Bank sebagai suatu perantara.
- Pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana.
Pada sisi penghimpunan dana, maka dana mudharabah diterapkan pada :
- Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan gaji,dsb.
- Deposito biasa.
- Deposito special, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya ijarah.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
- Pembiayaan modal kerja.
- Investasi khusus(mudharabah muqayyadah), dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Berakhirnya Mudharabah
- Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
- Pengelola dengan sngaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelol mdal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
- Apabila pelaksana atau pemlikmodal meninggal dunia.
- Masing-masing pihak menyatakan akad batal.
Baca juga: Makalah Jual Beli Salam dan Isthisna'
Kesimpulan
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama (shahibul maal)menyediakan seluruh/100 persen modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Dasar hukumnya adalah al-quran, hadits, ijma dan qiyas. Biaya pengelolaaan mudharabah pada dasarnya dibebankan kepada pemilik modal, namun tidak masalah biaya diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkan atau berlaku menurut kebiasaan.
Kontrak mudharabah mutlaqah bearti si pemilik dana tidak menerapkan syarat-syarat khusus kepada pengguna dana. Sementara kontrak mudharabah muqayyadah berarti si pemilik dana menerapkan syarat-syarat khusus pengguna dana.
TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT
SEMOGA BERMANFAAT