-->
Makalah Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna’

Makalah Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna’

Makalah Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna’

Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna’



Latar Belakang
Bentuk bentuk akad jual beli yang  telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan  modal  kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as salam dan al istisna.
Kegiatan yang dilakukan perbankan syari’ah antara lain adalah penghimpunan dana penyaluran dana, membeli menjual dan menjamin atas risiko serta kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barang.
Pada makalah ini akan dibahas jenis pembiayaan salam dan istisna. Jual beli dengan salam dan istisna ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas dan keamanannya juga jelas.


Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah pengertian dari jual beli salam?
  2. Bagaimanakah dasar hukum dari jual beli salam?
  3. Bagaimanakah rukun, syarat, dan sifat akad dari jua beli salam?
  4. Bagaimanakah perbedaan jual beli salam dengan jual beli biasa ?
  5. Bagaimanakah pengertian dari jual beli istishna’?
  6. Bagaimanakah dasar hukum dari jual beli istishna’?
  7. Bagaimanakah rukun, syarat, dan sifat akad dari jua beli istishna’?
  8. Bagaimanakah pebedaan jual beli salam dengan jual beli istishna’?

Tujuan
  1. Mengetahui pengertian jual beli salam.
  2. Mengetahui dasar hukum jual beli salam.
  3. Mengetahui rukun, syarat, dan sifat akad jual beli salam.
  4. Mengetahui perbedaan jual beli salam dengan jual beli biasa.
  5. Mengetahui pengertian jual beli istishna’.
  6. Mengetahui dasar hukum jual beli istishna’.
  7. Mengetahui rukun, syarat, dan sifat akad jual beli istishna’.
  8. Mengetahui perbedaan jual beli salam dengan jual beli istishna’.





Pengertian Jual Beli Salam
Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menjelaskan, salam adalah akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, dimana pembayaran dilakukan secara tunai di majlis akad. Ulama malikiyyah menyatakan, salam adalah akad jual beli dimana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (di muka) dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu.
Secara terminologi, jual beli salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran dilakukan terlebih dahulu dimuka, sedangkan barangnya diserahkan dikemudikan hari yang disifatkan dalam pertanggungjawaban, dengan ucapan menyerahkan, ”Saya menyerahkan kepada engkau dua puluh perak terhadap dua puluh bambu yang sifatnya begini-begini.”
Sedangkan menurut Rozalinda, salam adalah bentuk dari jual beli. Secara bahasa menurut penduduk Hijaz (Madinah) dinamakan dengan salam sedangkan menurut penduduk Irak diistilahkan dengan salaf. Secara bahasa salam atau salaf  bermakana: “Menyegerakan modal dan mengemudikan barang”. Jadi jual beli salam merupakan “jual beli pesanan” yakni pembeli membeli barang dengan kriteria tertentu dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu, sementara itu barang diserahkan kemudian pada waktu tertentu.


Dasar Hukum Jual Beli Salam
Dasar Hukum Jual Beli Salam
Dasar hukum jual beli salam dalam Al - Qur’an terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 282 yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ 
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Berkaitan dengan ayat diatas sebagai dasar hukum jual beli salam atau salaf, Ibnu Abbas mengatakan:
َثْهَدُ اَنَّ السَّلَفَ الْمُضْمُونَ، اِلَي اَجَلٍ مُسَمًّي، اِنَّ اللهَ اَحَلَّهُ وَاَذِنَ فِيهِ 
“aku bersaksi  bahwa salaf (salam) merupakan bagian dari utang dengan tempo (ajalin musamma) yang diizinkan dan dihalalkan oleh Allah.”



Rukun, Syarat, dan Sifat Akad Jual Beli Salam
a. Rukun Jual Beli Salam
  1. Muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang. 
  2. Muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok barang pesanan. 
  3. Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman). 
  4. Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan. 
  5. Shigat adalah ijab dan qabul. 
Baca juga : Fiqh Pinjaman

b. Syarat Jual Beli Salam
  1. Suci barangnya (bukan benda najis)
  2. Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad. Berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
  3. Barangnya menjadi hutang bagi si penjual.
  4. Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu yang dijanjikan barang itu harus sudah ada. Oleh sebab itu memesan buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah. 
  5. Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
  6. Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Dengan sifat itu berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda. Sifat-sifat ini hendaknya jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak (si penjual dan si pembeli). Begitu juga macamnya, harus juga disebutkan. 
  7. Disebutkan tempat menerimanya, kalau tempat akad tidak layak buat menerima barang tersebut. Akad salam harus terus, berarti tidak ada khiyar syarat. 

c. Akad Jual Beli Salam
    Fatwa Jual Beli Salam
Ketentuan fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN MUI/IV/2000 menetapkan enam hal :  
1. Ketentuan Pembayaran  
  • Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa  uang, barang, atau manfaat. 
  • Dilakukan saat kontrak disepakati (inadvance). 
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk ibra’ (pembebasan utang). 

2. Ketentuan Barang 
  • Harus jelas ciri-cirinya/spesifikasi dan dapat diakui sebagai utang. 
  • Penyerahan dilakukan kemudian. 
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut diterimanya (qabadh). 
  • Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. 

3. Ketentuan tentang Salam Paralel 
        Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama.

4. Penyerahan Barang 
  • Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan kuantitas sesuai kesepakatan. 
  • Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, maka penjual tidak boleh meminta tambahan harga sebagai ganti kualitas yang lebih baik tersebut. 
  • Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas lebih rendah, pembeli mempunyai pilihan untuk menolak atau menerimanya, apabila pembeli rela menerimanya, maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga (diskon). Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya muslam ilaih menyerahkan muslam fiih yang berbeda dari yang telah disepakati. 
  • Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari yang telah disepakati, dengan beberapa syarat: 
    1. Kualitas dan kuantitas barang sesuai dengan kesepakatan, tidak boleh lebih tinggi ataupun lebih rendah. 
    2. Tidak boleh menuntut tambahan harga 
  • Jika semua/sebagian barang tidak tersedia tepat pada waktu penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka pembeli memiliki dua pilihan: 
    1. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uang. Pembatalan kontrak dengan pengembalian uang pembelian, menurut jumhur ulama, dimungkinkan dalam kontrak salam. Pembatalan penuh pengiriman muslam fihi dapat dilakukan sebagai ganti pembayaran kembali seluruh modal salam yang telah dibayarkan.  
    2. Menunggu sampai barang tersedia. 

5. Pembatalan Kontrak. 
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

6. Perselisihan. 
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 



Perbedaan Jual Beli Salam dengan Jual Beli Biasa
Semua syarat-syarat dasar suatu akad jual beli biasa masih tetap ada pada jual beli salam. Namun ada beberapa perbedaan antara keduanya. Misalnya :

  1. Dalam jual beli salam, perlu ditetapkan periode pengiriman barang, yang dalam jual beli biasa tidak perlu. 
  2. Dalam jual beli salam, komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual dapat dijual yang dalam jual beli biasa tidak dapat dijual. 
  3. Dalam jual beli salam, hanya komoditas yang secara tepat dapat ditentukan kualitas dan kuantitasnya dapat dijual, yang dalam jual beli biasa, segala komoditas yang dapat dimiliki bisa dijual, kecuali yang dilarang oleh Alquran dan hadits. 
  4. Dalam jual beli salam, pembayaran harus dilakukan ketika mebuat kontrak yang dalam jual beli biasa, pembayaran dapat ditunda atau dapat dilakukan ketika pengiriman barang berlangsung.
Dapat disimpulkan bahwa aturan asal pelarangan jual beli yaitu tidak adanya barang telah dihapuskan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap kontrak salam. 



Pengertian Jual Beli Istishna’
Menurut bahasa berasal dari kata (صنع) shana'a) yang artinya membuat kemudian ditambah huruf alif, sin dan ta’ menjadi (استصنع) istashna'a) yang berarti meminta dibuatkan sesuatu. Transaksi jual beli istishna’ merupakan kontrak penjualan antara mustashni’ (pembeli ) dan shani’ (pembuat barang/penjual). Dalam kontrak ini shani’ menerima pesanan dari mustashni’. Shani’ lalu berusaha sendiri ataupun melalui orang lain untuk membuat mashnu’ (pokok kontrak) menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada mustashni’. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran (Antonio, 2001, p.145). 
Secara istilah, istishna’ adalah suatu akad yang dilakukan seorang produsen dengan seorang pemesan untuk mengerjakan sesuatu yang dinyatakan dalam perjanjian, yakni pemesan membeli sesuatu yang dibuat oleh seorang produsen dan barang serta pekerjaan dari pihak produsen (Azzuhaili, Alfiqhi Alislamiyatu wa Adilatuhu, p.3642). 



Dasar Hukum Jual Beli Istishna’
Dasar hukum jual beli salam dalam Al - Qur’an terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 
Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Berkaitan dengan ayat diatas sebagai dasar hukum jual beli salam atau salaf, Anas RA mengatakan :
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)”




Rukun, Syarat, dan Sifat Akad Jual Beli Istishna’
a. Rukun Jual Beli Istishna
  1. Pemesan (mustasni’)
  2. Penjual atau pembuat barang (sani’)
  3. Barang atau objek akad (masnu’)
  4. Sighat (ijab dan kabul)
  5. Syarat Jual Beli Istishna
  6. Akad Jual Beli Istishna
b. Syarat Jual Beli Istishna
  1. Pihak yang berakal cakap hukum dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.
  2. Ridah atau kerelahan kedua belah pihak dan tidak ingkar janji.
  3. Pihak yang membuat menyatakan kesanggupan untuk mengadakan atau membuat barang itu.
  4. Mashnu’ (barang atau objek pesanan) mempunyai keriteria yang jelas, seperti jenis ukuran (tipe), mu tu dan jumlahnya.
  5. Barang tersebut tidak termasuk dalam katagori yang di larang syara’ (najis, haram, samara tau tidak jelas) atau menimbulkan kemudahratan (menimbulkan maksiat).
c. Akad Jual Beli Istishna
    Fatwa Jual Beli Salam
Ketentuan fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran:
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
  2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang Barang:
  1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
Ketiga : Ketentuan Lain:
  1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
  2. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual beli istishna’.
  3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



Perbedaan Jual Beli Salam dengan Jual Beli Istishna’
Dari sisi pembuat, hukum kontrak dalam istisna tetapnya kepemilikan yang mengikat jika pemesan telah melihat dan rela atau suka dengan barang pesanannya. Jual beli istisna berbeda dengan jual beli salam sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:


No
Subyek
Salam
Istisna
Ketentuan
1.
Pokok kontrak
Muslam fih
Masnu’
Barang ditangguhkan dengan spesifikasi tertentu
2.
Harga
Dibayar saat kontrak
Bisa saat kontrak, bisa diangsur dan bisa dikemudian hari
Cara menyelesaikan pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istisna
3.
Sifat kontrak
Mengikat secara asli
Mengikat secara ikutan (taba’i)
Salam mengikat semua pihak sejak terjadinya kontrak, sedangkan istisna menjadi pengiat untuk melindungi produen. Dengan demikian maka tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab
4.
Kontrak pararel
Salam pararel
Istisna pararel
Baik salam pararel maupun istisna pararel sah, asalkan kedua kontrak secara hukum terpisah
5.
Objek kontrak
Barang-barang yang jelas spesifikasinya dan bisa barang atau komoditas alami yang bukan buatan manusia, seperti buah-buahan.
Barang-barang yang jelas spesifikasinya dan harus barang yang dapat dibuat oleh tangan manusia atau mesin.
Objek akad salam lebih luas dibanding istisna yang hanya terbatas barang yang dapat dibuat dengan keterampilan atau mesin.



Kesimpulan
Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. salam adalah akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, dimana pembayaran dilakukan secara tunai di majlis akad. Sedangkan, transaksi jual beli istishna’ merupakan kontrak penjualan antara mustashni’ (pembeli ) dan shani’ (pembuat barang/penjual). Secara istilah, istishna’ adalah suatu akad yang dilakukan seorang produsen dengan seorang pemesan untuk mengerjakan sesuatu yang dinyatakan dalam perjanjian, yakni pemesan membeli sesuatu yang dibuat oleh seorang produsen dan barang serta pekerjaan dari pihak produsen. 

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser