Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 |
Latar Belakang
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak mempunyai banyak golongan ataupun jenisnya, yang salah satunya yaitu pajak penghasilan (PPh). Seseorang ataupun badan yang mempunyai penghasilan pasti akan dipungut pajak dari penghasilan tersebut, oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apa saja dan bagaimana perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud pajak penghasilan atas bunga, sewa dan imbalan jasa konsultan, serta jasa konstruksi yang diatur dengan peraturan pemerintah (PPH Pasal 4 Ayat 2)?
- Apa yang dimaksud pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, serta diskonto sertifikat bank indonesia?
- Apa yang dimaksud pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi?
- Apa yang dimaksud pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan?
- Apa yang dimaksud pph final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan?
- Apa yang dimaksud usaha jasa kontruksi?
- Apa yang dimaksud pajak penghasilan atas hadiah undian?
- Apa yang dimaksud pph final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa?
Tujuan
- Untuk mengetahui apa itu pajak penghasilan atas bunga, sewa dan imbalan jasa konsultan, serta jasa konstruksi yang diatur dengan peraturan pemerintah (PPH Pasal 4 Ayat 2).
- Untuk mengetahui apa itu pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan, serta diskonto sertifikat bank indonesia.
- Untuk mengetahui apa itu pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi.
- Untuk mengetahui apa itu pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan.
- Untuk mengetahui apa itu pph final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
- Untuk mengetahui apa itu usaha jasa kontruksi.
- Untuk mengetahui apa itu pajak penghasilan atas hadiah undian.
- Untuk mengetahui apa itu pph final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
Pajak Penghasilan Atas Bunga, Sewa dan Imbalan Jasa Konsultan, Serta Jasa Konstruksi Yang Diatur Dengan Peraturan Pemerintah (PPH Pasal 4 Ayat 2)
Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa:
“Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Deposito dan Tabungan, Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 sebagai berikut:
1.) Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 10% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
- Tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
- Tarif 2,5% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan.
- Tarif 0% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.
2.) Atas bunga deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai pajak penghasilan bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
- Tarif 5% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.
- Tarif 0% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan.
3.) Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
- Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, terhadap wajib pajak luar negeri.
Pemotongan PPh ini tidak dilakukan terhadap:
- Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia.
- Bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta sertifikat bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah.
- Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dihuni sendiri.
Catatan:
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, orang pribadi yang seluruh penghasilannya (termasuk bunga dan diskonto) dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan restitusi.
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2013. Menurut PP tersebut, atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan di bursa efek dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan tersebut sebagai berikut:
1.) Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.
- 20% atau tarif sesuai ketentuan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib pajak penduduk/berkedudukan diluar negeri.
Dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
2.) Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar:
- 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT.
- 20% atau tarif sesuai ketentuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi wajib pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri.
Dari selisih jual obligasi atau nilai nominal di atas bunga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
3.) Atas diskonto obligasi tanpa bunga sebesar:
- 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.
- 20% atau tarif sesuai dengan ketentuan Persetujuan Pajak Penghasilan Berganda yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan diluar negeri.
Dari selisih harga jual atau nominal diatas harga perolehan obligasi.
4.) Bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
- 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
- 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Sewa Tanah Dan Atau Bangunan
Pengenaan pajak penghasilan atas pengahasilan berupa sewa tanah dan bangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2002. Menurut ketentuan tersebut, pengahsilan berupa sewa tanah dan bangunan dikenakan PPh yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong 10%, baik atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.
PPh (Final) = 10% x Bruto
Contoh :
PT. BDS menyewa sebuah ruko dari Tuan Wibawa untuk dijadikan kantor dengan nilai sewa sebesar Rp 40.000.000,00.
PPh Pasal 4 Ayat 2 yang dipotong oleh PT.BDS adalah:
10% x Rp40.000.000,00 = Rp4.000.000,00
Pph Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan
1.) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
- Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
- Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya.
2.) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan melalui:
- Penjualan
- Tukar menukar
- Pelepasan hak
- Lelang
- Hibah
- Waris
- Atau cara lain yang disepakati para pihak.
3.) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan beserta perubahannya adalah penghasilan dari:
- Pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditanda tangani.
- Pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadiya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
4.) Besarnya pajak penghasilan adalah sebesar :
- 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- 0% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana yang dimaksud dalan UU yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
5.) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah:
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, kopersai atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, kopersai atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Pengaliahan hak atas tanah dan bangunan karena waris.
- Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan bangunan.
- Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Usaha Jasa Kontruksi
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009. Berikut ini beberapa pengertian menurut Peraturan Pemerintah tersebut:
Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan kontruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan kontruksi.
Pekerjaan Kontruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencangkup pekerjaan arsitektural, sipil, mechanical, electrical, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Perencanaan Kontruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional dibidang pelaksanaan jasa kontruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasilperencanaan menjadi bentuk bangunan atau menjadi fisik lain, termasuk didalam pekerjaan kontruksi terintregrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembanbgunan.
Penguasaan kontruksi adalah pemberian jasa oleh orang prbadi atau badan yang dinyatakan alhi yang professional dibidang pengawasan jasa kontruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan pelayanan jasa kontruksi, baik sebagai perencana kontruksi, pelaksana kontruksi, dan pengawas kontruksi maupun sub-subnya.
Atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Besarnya PPh yang dipotong sebagai berikut:
1.) 2% untuk pelaksanaan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
PPh (Final)= 2% x Jumlah Jasa
2.) 4% untuk pelaksanaan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PPh (Final)= 4% x Jumlah Jasa
3.) 3% untuk pelaksanaan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
PPh (Final)= 3% x Jumlah Jasa
4.) 4% untuk perencanaan kontruksi atau pengawasan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
PPh (Final)= 4% x Jumlah Jasa
5.) 6% untuk perencanaan kontruksi atau pengawasan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PPh (Final)= 6% x Jumlah Jasa
Pajak penghasilan atas jasa kontruksi:
- Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak; atau
- Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa hadiah undian diatur dalam peraturan pemerintah No. 132 Tahun 2000. Menurut ketentuan peraturan tersebut, penghasilan berupa undian dengan nama dan dalam bentuk apa pun dipotong atau di pungut pajak penghasilan yang bersifat final. Besarnya pajak penghasilan yang wajib diptong atau dipungut adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
Pph (Final) = 25% x Bruto
Contoh 2:
PT. Dipta dalam rangka mempromosikan produk barunya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang tunai senilai Rp. 100,000.000,00.
PPH Pasal 4 Ayat 2 yang dipotong oleh PT. Dipta adalah:
25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00
Pph Final Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Pengenaan pajak penghsilan atas penghasilan dari transakasi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan dibursa diatur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2009. Atas penghasilan yang diterima dan atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
PPH (Final) = 2,5% x Margin Awal
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2011 tanggal 6Juni 2011, ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (PPh yang Bersifat Final), maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan menybutkan, bahwa :”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah”.