Tanggung Jawab Sosial dalam Bisnis Syariah
Pengertian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Arti CSR Dalam Perspektif Islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan hidup (Planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang yang akan didapat.
Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Adapun beberapa tanggungjawab terhadap suatu perusahaan, yaitu:
a.) Tanggung Jawab Sosial terhadap Konsumen
Tanggung Jawab terhadap konsumen bukan hanya sebatas menyediakan produk yang berkualitas saja. Pentingnya etika perusahaan terhadap konsumennya dalam melakukan pemasaran produknya haruslah menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. Hal-hal seperti false advertising atau pemberian informasi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan harus lah dihindari oleh perusahaan.
b.) Tanggung Jawab Sosial terhadap Karyawan
Hal selanjutnya pelunasan tanggung jawab sosial terhadap karyawan yang dimiliki perusahaan tidak hanya sebatas membayarkan gaji. Tetapi juga perusahaan harus menyediakan tempat kerja yang aman dan manusiawi. Apabila pekerjaan yang dilakukan memiliki resiko tinggi maka sebagai bentuk tanggung jawabnya perushaan harus memberikan asuransi ataupun tunjangan yang setimpal dengan resiko yang dihadapi pekerjanya.
c.) Tanggung Jawab Sosial terhadap Lingkungan
Lingkungan merupakan faktor penting tidak hanya bagi keberlanjutan bisnis perusahaan tetapi manusia secara umum. Perusahaan yang tidak memikirkan dampak sosial dan lingkungan dari operasinya, akan memperoleh reputasi buruk yang dapat menimbulkan masalah kedepannya.
d.) Tanggung Jawab Sosial terhadap Komunitas
Giving back to community adalah kalimat yang sering digunakan perusahaan dalam aktifitas sosialnya. Hal yang dapat dilakukan perusahaan adalah memberikan layanan kesehatan secara gratis, membuat program yang menginspirasi wanita, memberikan beasiswa, dan masih banyak lagi. Dengan melakukan hal-hal diatas akan membangun asumsi dan pandangan masyarakat, bahwa perusahaan tersebut secara aktif peduli terhadap isu-isu sosial yang terjadi di masyarakat.
Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility (CSR)
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutkahir, muncul gagasan yang lebih komperehensif mengenai lingkup Corporate Social Responsibility (CSR). Sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai ruang lingkup Corporate Social Responsibility (CSR). Empat bidang tersebut yaitu:
1.) Keterlibatan Perusahaan dalam Kegiatan-Kegiatan Sosial yang Berguna Bagi Kepentingan Masyarakat Luas
Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan terlibat dalam berbai kegiatan yang terutama untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan disini terutama terwujud dalam ikut melakukan kegiatan tertentu bagi masyarakat.
Perusahaan dalam hal ini diharapkan untuk tidak hanya melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan, melainkan ikut juga memikirkan kebaikan, kemajuan , dan kesejahteraan masyarakat dengan ikut melakukan berbagai kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat. Kegiatan sosial tersebut sangat beragam misalnya meminjamkan dana untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat (listrik, air, jalan, tempat rekreasi, dsb), melakukam penghijauan, menjaga sungai dari pencemaran limbah, melakukan pelatihan dengan cuma- cuma, memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonominya dan lain sebagainya.
2.) Keuntungan Ekonomis
Tujuan bisnis adalah untuk mencari keuntungan demi mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan yang menyangkut semua orang yang terkait dalam bisnis tersebut. Setiap pelaku bisnis dan perushaan secara moral dibenarkan untuk mengejar kepentingan pribadinya yang dalam bisnis dibaca sebagai keuntungan karena hanya dengan demikian ia dapat mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tersebut. Maka, mengejar keuntungan tidak lagi dilihat sebagai hal yang egoistis dan negatif secara moral, melainkan justru dilihat sebagai hal yang moral sangat positif. Dalam hal ini keuntungan ekonomi dilihat sebagai sebuah lingkup tanggung jawab moral dan sosial yang sah dari suatu perusahaan.
3.) Memenuhi Aturan Hukum yang Berlaku dalam Suatu Masyarakat
Perusahaan punya kewajiban dan juga kepentingan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial. Salah satu bentuk dan wujud yang paling nyata dari menjaga ketertiban dan keteraturan sosial ini sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku karena jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku maka ketertiban dan keteraturan masyarakat tidak akan terwujud.
4.) Hormat pada Hak dan Kepentingan Stakeholder atau Pihak-Pihak yang Berkepentingan dalam Kegiatan Bisnis Suatu Perusahaan
Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan. Perusahaan secara moral dituntut dan menuntut diri untuk bertanggung jawab atas hak dan kepentingan pihak-pihak terkait yang punya kepentingan.Artinya dalam kegiatan bisnisnya suatu perusahaan perlu memperhatikan hak dan kepentingan pihak-pihak tersebut: konsumen, buruh, investor, kreditor, pemasok, penyalur, masyarakat setempat, pemerintah dan seterusnya. Tanggung jawab sosial perusahaan lalu menjadi hal yang begitu kongkret, baik demi terciptanya suatu kehidupan sosial yang baik maupun demi kelangsungan dan keberhasilan kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
-Bentuk Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR).
- Konsumen, dalam bentuk penggunaan material yang ramah lingkungan, tidak berbahaya, serta memberikan informasi dan petunjuk yang jelas termasuk infromasi atas suku cadang dan pelayanan purnajualnya serta informasi lain yang harus diketahui konsumen.
- Karyawan, dalam bentuk persamaan hak dan kewajiban atas seluruh karyawan tanpa membedakan ras, suku, agama, dan golongan. Karyawan mendapatkan penghargaan berdasarkan kompetensi dan hasil penilaian prestasinya.
- Komunitas dan lingkungan, dalam bentuk kegiatan kemanusiaan maupun lingkungan hidup, baik di lingkungan sekitar perusahaan maupun di daerah lain yang membutuhkan. Kegiatan terhadap komunitas ini antara lain berupa kegiatan donor darah dengan melibatkan seluruh karyawan, memberikan bantuan kepada daerah yang terkena musibah.
- Kesehatan dan keamanan, dalam bentuk penjagaan da pemeliharaan secara rutin atas fasilitas dan lingkungan kantor sesuai petunjuk dan instansi terkait.
-Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia.
Keberadaan CSR di Indonesia memperoleh respon yang positif dari pemerintah. Respon pemerintah ini terlihat dengan terbitnya kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003, yang mengharuskan seluruh BUMN untuk menyisihkan sebagian labanya untuk pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), yang implementasinya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri BUMN, SE No 433/MBU/20033 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari keputusan Menteri BUMN tersebut. Adanya UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang di dalamnya memuat kewajiban perusahaan yang mengeksplorasi sumber daya alam untuk melakukan CSR menjadi bukti keseriusan perhatian pemerintah terhadap isu CSR.
Di Indonesia konsep CSR bukan lagi menjadi sebuah wacana belaka, melainkan sudah masuk ke dalam tatanan praktis. Sudah ada beberapa perusahaan di Indonesia yang mulai mengimplementasikan program CSR dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Sebagai contoh PT. TELKOM, program CSR PT. TELKOM terfokus pada tujuh bidang utama, yaitu kemitraan, pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan dan bencana alam, kebudayaan dan keadapan, layanan umum, dan lingkungan. PT. Riaupulp sebuah perusahaan serat, bubur kertas, dan kertas yang beroperasi di Riau memiliki beberapa program CSR, antara lain Beasiswa 2007, Taman Bacaan Kampung, pembangunan Istana Sayap Pelalawan.
Sedangkan CSR yang dilakukan PT. Antam adalah pemberian bantuan modal kerja untuk pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya Undang-undang Perseroan Terbatas yang disahkan pada tahun 2007, keberadaan CSR di Indonesia semakin jelas, sebab sudah memiliki payung hukum. Contoh lain adalah CSR yang dilakukan oleh PT. HM Sampoerna. Implementasi program CSR PT.HM Samporna, Tbk. Program CSR yang diterapkan oleh PT. HM Sampoerna tertuang dalam Society Empowerment Program (SEP) yang terdiri dari empat bidang utama, yaitu bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Masalah Polusi
Semua operasi bisnis,menghasilkan dampak atau eksternalitas. Di dalam eksternalitas sendiri terdapat positif dan negatif, salah satu tujuan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah meningkatkan eksternalitas positif dan menurunkan eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif bisnis pertambangan yang terutama adalah limbah. Penambang liar pada umumnya tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah, sehingga mereka membuang limbah langsung ke sungai. Selain itu, operasi bisnis batu bara juga menimbulkan lubang-lubang bekas galian menyerupai danau buatan sedalam 50 cm sampai 2 meter. Beberapa kerusakan lain misalnya adalah adanya air asam tambang yang dapat menurunkan PH air sehingga mengganggu kehidupan flora dan fauna setempat, adanya limbah cucian batu bara (sludge). Serta adanya polusi debu yang dapat mengakibatkan penyakit pernapasan. Kerugian yang timbul ini sangat tidak sepadan dengan manfaat yang diperoleh pemda, apalgi yang di dapat masyarakat.
Pemerintah telah menetapkan pendapatan dari setiap produksi batu bara sebesar 13, 5% yang disebut dengan royalti batu bara, harus disetorkan langsung ke pemerintah pusat; daerah hanya mendapat porsi 6% keuntungan bersih. Akan tetapi jumlah 6% tersebut masih di bagi lagi 1% utuk provinsi, 2,5% untuk kabupaten lain dalam provinsi yangsama. Maka, pendapatan daerah batu bara hanya 2, 5% dari keuntungan bersih. Belum lagi, perusahaan tambang batu bara tidak bertanggung jawab meremajakan dan memelihara lingkungan hidup setempat dan pemda pun tidak puna dana untuk melakukannya. Bagaimanapun eksternalitas adalah tanggung jawab perusahaan, dan tanggung jawab pemda adalah menegakkan hukum serta memastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab atas eksternalitas yang ditimbulkannya.
Konsep The Triple Bottom Line
Istilah Triple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997. Melalui bukunya yang berjudul “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”, Elkington mengembangkan konsep Triple Bottom Line dalam istilah economic prosperity, environmental quality, dan social justice. Perusahaan yang ingin berkelanjutan haruslah memperhatikan “3P”. Selain mengejar profit, perusahaan juga harus memerhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Elkington menjelaskan konsep Triple Bottom Line digunakan sebagai landasan prinsipal dalam aplikasi program Corporate Social Responsibility pada sebuah perusahaan. Tiga kepentingan yang menjadi satu ini merupakan garis besar dan tujuan utama tanggung jawab sosial sebuah perusahaan.
1.) Profit (Keuntungan)
Keuntungan merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Keuntungan sendiri pada hakikatnya merupakan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan dari setiap kegiatan usaha. Fokus utama dari seluruh kegiatan dalam perusahaan adalah mengejar profit atau mendongkrak harga saham setinggi-tingginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Profit sendiri adalah tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya. Hal tersebut akan menyebabkan perusahaan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.
2.) People (Masyarakat)
Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan untuk keberadaan, kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan. Perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Selain itu, operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat sekitar. Tanggung jawab sosial perusahaan didasarkan pada keputusan perusahaan tersebut tidak bersifat paksaan atau tuntutan masyarakat sekitar. Untuk memperkokoh komitmen dalam tanggung jawab sosial diperlukan pandangan menganai Corporate Social Responsibility. Melalui kegiatan sosial perusahaan maka itu dapat dikatakan melakukan investasi masa depan dan timbal baliknya masyarakat juga akan ikut serta menjaga eksistensi perusahaan.
3.) Planet (Lingkungan)
Lingkungan merupakan sesuatu yang terkait dengan seluruh bidang kehidupan perusahaan. Hubungan perusahaan dan lingkungan adalah hubungan sebab akibat yaitu jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan bermanfaat bagi perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan merusak lingkungan maka lingkungan juga akan tidak memberikan manfaat kepada perusahaan.
Dengan demikian, penerapan konsep Triple Bottom Line yakni profit, people, dan planet sangat diperlukan sebuah perusahaan dalam menjalankan operasinya. Sebuah perusahaan tidak hanya keuntungan saja yang dicari melainkan juga memperdulikan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.
TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT