-->
Makalah Perumusan Kebijakan Perdagangan Internasional

Makalah Perumusan Kebijakan Perdagangan Internasional

Makalah Perumusan Kebijakan Perdagangan Internasional

Perumusan Kebijakan Perdagangan Internasional

Latar Belakang
Perdagangan antarnegara pada saat ini sudah semakin maju, hal ini didorong oleh kebutuhan manusia akan barang dan jasa semakin kompleks atau beraneka macam. Sementara barang dan jasa tersebut tidak dapat dipenuhi didalam negeri sendiri. Hal ini dapat dipahami karena kelangkaan barang dan jasa adalah sebagai akibat dari kelangkaan sumber daya yang tersedia didalam negeri. 
Perdagangan antar Negara mempunyai peranan penting dalam pengadaan barang dan jasa yang beraneka ragam. Karena tidak semua sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa itu dapat diperoleh dalam negeri.

Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan perdagangan internasional?
  2. Apa saja instrumen kebijakan perdagangan internasional?
  3. Bagaimana dampak/pengaruh kebijakan perdagangan internasional?
  4. Apa saja teori-teori yang ada di dalam kebijakan perdagangan internasional?
  5. Apa saja bentuk-bentuk kerja sama internasional?


Tujuan
  1. Untuk mengetahui apa itu kebijakan perdagangan Internasional
  2. Untuk mengetahui apa saja instrumen yang ada di dalam kebijakan perdagangan Internasional
  3. Untuk mengetahui apa dampak kebijakan perdagangan internasional
  4. Untuk mengetahui apa saja teori yang ada di dalam kebijakan perdagangan internasional
  5. Untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk kerja sama internasional yang ada di dunia.



Pengertian Kebijakan Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah suatu kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Sedangkan pengertian dari Kebijakan Perdagangan Internasional adalah usaha-usaha untuk memajukan perdagangan antarnegara serta rintangan-rintangan yang muncul, alasan-alasan dan akibat-akibatnya.
Termasuk kerja sama Internasional serta lembaga-lembaga yang didirikan untuk memajukan kerja sama antar bangsa. Kebijakan Perdagangan Internasional juga merupakan tindakan pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi dan arah perdagangan internasional.  


Instrumen Kebijakan Perdagangan Internasional
➤ Kebijakan Impor
1.) Tarif (bea masuk).
Tarif yang merupakan kebijakan perdagangan yang paling umum, adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (specific tariffs) dikenakan sebagai beban tetap unit barang yang diimpor (misalnya saja,  US$3 untuk setiap barel minyak). Sedangkan tarif ad valorem (ad valorem tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan presentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (misalnya, suatu Negara memungut tarif 25% atas setiap unit mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus ini, tarif menimbulkan dampak berupa kenaikan harga atau biaya pengiriman barang (produk impor) suatu Negara.  
Tarif merupakan kebijakan perdagangan yang paling tua dan secara tradisional telah digunakan sebagai sumber penerimaan pemerintah sejak lama. Maksud pengenaan tarif biasanya tidak semata-mata untuk memperoleh pendapatan pengisi kas pemerintah, melainkan juga sebagai suatu alat untuk melindungi sektor-sektor tertentu dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor. Contohnya pada awal abad ke 19 Inggris menerapka tarif khusus untuk melindungi hasil-hasil pertaniannya dari tekanan persaingan produk peranian impor. 
Tarif dapat meningkatkan harga barang di Negara pengimpor dan menurunkan harga barang tersebut di Negara-negara pengekspor. Sebagai akibat dari perubahan harga ini, maka kalangan konsumen dinegara pengimpor merugi, sedangkan para konsumen di Negara pengekspor beruntung. Produsen di Negara pengimpor memperoleh keuntungan, sementara produsen di Negara pengekspor mengalami kerugian. Untuk membandingkan biaya dan manfaat ini, kita perlu menghitungnya secara cermat. Cara yang bisa ditempuh untuk mengukur biaya dan manfaat tarif bergantung pada dua konsep yang lazim digunakan didalam analisis mikro ekonomi: surplus konsumen dan surplus produsen. 
2.)Pembatasan Impor dengan Kuota
Untuk membatasi impor maka jumlah-jumlah barang yang boleh di impor dapat dijatah. Ini disebut kuota impor.
Impor barang tertentu dapat dilarang sama sekali (misalnya mobil jadi atau barang mewah yang kurang perlu), sedangkan barang-barang baku dan barang modal yang perlu untuk industry di prioritas dengan jalan demikian pola impor dapat diubah sesuai dengan keperluan pembangunan dalam negeri. 
3.) Devaluasi
Devaluasi berakibat mengurangi impor karena membuat barang-barang impor mahal untuk pembeli dalam negeri. Akan tetapi, devaluasi mungkin juga menyebabkan harga-harga lain ikut naik. Semua barang yang ada komponen impornya, termasuk barang/bahan yang dibutuhkan untuk industry dalam negeri. Akan tetapi, harga hasil produksi murni dalam negeri (yang tidak ada komponen impornya) biasanya juga ikut naik. Jadi cara ini terasa kurang selektif.
4.) Pengendalian Devisa
Dengan cara pengendalian devisa (exchange control) maka jumlah devisa yang disediakan untuk impor dijatah atau dibatasi. Importer yang hendak mengimpor barang tertentu harus mendapat izin dulu (lisensi), untuk kemudian diberi suatu jatah (alokasi) devisa. Untuk itu, semua devisa dikuasai langsung oleh pemerintah pusat melalui bank Sentral.
Cara ini biasa dipakai di Negara-negara komunis, tetapi umumnya kurang diterima di Negara bebas, kecuali dalam keadaan istimewa seperti keadaan perang. Waktu Orde Lama cara ini juga dipakai Indonesia. Ternyata cara ini rumit dan justru menjadi sumber penyelewengan dan korupsi. Dengan mulainya Orde Baru cara ini ditinggalkan.
5.) Substitusi Impor
Untuk mengurangi impor dan ketergantungan kita pada luar negeri, maka produsen dalam negeri didorong untuk membuat sendiri barang-barang yang sampai kini masih diimpor dari luar negeri. Ada banyak barang yang sebenarnya dapat saja kita hasilkan sendiri tapi masih didatangkan dari luar.

➤ Kebijakan Ekspor
1.) Diversifikasi Ekspor
Diversifikasi ekspor merupakan kebijakan untuk mengubah produk ekspor primer menjadi produk ekspor manufaktur, memperluas negara tujuan ekspor atau dengan menambah sektor ekonomi yang terlibat dalam ekspor suatu negara.  
2.) Subsidi ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang keluar negeri, seperti tarif, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau od valorem (presentase dari nilai yang diekspor). 
Negara sering kali berusaha merangsang ekspor dengan menawarkan subsidi yang dirancang untuk mengurangi biaya perusahaan untuk melakukan bisnis.  Contoh subsidi yang dapat diberikan pemerintah untuk kegiatan ekspor yaitu, keringanan pajak dalam melakukan ekspor barang, tarif angkutan yang murah, atau memberi kredit bank yang murah kepada pelaku ekspor.


Dampak/Pengaruh Kebijakan Perdagangan Internasional
Perdagangan luar negeri merupakan salah satu variabel penting pertumbuhan ekonomi di suatu perekonomian; tidak mengherankan bahwa seluruh Negara berupaya keras untuk mendorong kerjasama perdagangan dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Mudahnya tujuan tersebut dapat dicapai dengan mendorong ekspor dalam negeri dan mengurangi volume impor sebagaimana dipahami oleh para ekonom beraliran merkantilis.
Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi adalah dengan Produk Domestik Bruto (PDB). PDB merupakan indikator kesejahteraan perekonomian di suatu negara dan dapat menjadi rujukan untuk mengukur kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan tingkat pendapatan (income). Maka semakin meningkat ekspor suatu negara, pendapatan masyarakat akan meningkat pula. Namun demikian, di era perekonomian terbuka saat ini maka pada saat bersamaan pula arus impor juga akan meningkat yang dimana dalam pengukuran pertumbuhan ekonomi, meningkatnya nilai impor akan berdampak terhadap penurunan PDB. Maka dari itu, liberalisasi perdagangan suatu negara di satu sisi akan mendorong peningkatan nilai perdagangan, namun disisi lain akan mempengaruhi neraca perdagangannya. 
Secara ekonomi perdagangan internasional juga akan berpengaruh terhadap aspek-aspek konsumsi, produksi, dan distribusi pendapatan (Sjahril, 2013). Paper ini menyoroti dampak perdagangan internasional yang dilakukan Indonesia terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Secara teori, liberalisasi perdagangan diharapkan dapat membentuk pola perdagangan yang efisien berdasarkan prinsip keunggulan komparatif. Adopsi dari prinsip keunggulan komparatif akan menjamin bahwa sebuah negara akan meraih kesejahteraan ekonomi yang lebih besar melalui partisipasi dalam perdagangan luar negeri daripada melalui proteksi perdagangan.


Teori Praklasik Merkantilis, Keunggulan Mutlak, Komparatif
1.) Teori Praklasik Merkantilis
Merkantilisme adalah suatu aliran/filsafat ekonomi yang tumbuh dan berkembang pada abad 16 s.d. 18 di Eropa Barat. Ide pokok merkantilisme adalah :
  1. Suatu negara/raja akan kaya/makmur dan kuat bila ekspor lebih besar dari pada impor ( X > M).
  2. Surplus yang diperoleh dari selisih (X - M) atau ekspor neto yang positif tersebut diselesaikan dengan pemasukan logam mulia (LM), terutama emas dan perak dari luar negeri. Dengan demikian, semakin besar ekspor neto, maka akan semakin banyak LM yang dimiliki atau diperoleh dari luar negeri.
  3. Pada waktu itu LM ( emas maupun perak) digunakan sebagai alat pembayaran (uang), sehingga negara/raja yang memiliki LM yang banyak akan kaya/ makmur dan kuat.
  4. LM yang banyak digunakan oleh raja untuk membiayai armada perang guna memperluas perdagangan luar negeri dan penyebaran agama.
  5. Penggunaan kekuatan armada perang untuk memperluas perdagangan luar negeri ini diikuti dengan kolonisasi di Amerika Latin, Afrika, dan Asia terutama dari abad 16 s.d 18.
Untuk mendukung idenya, maka merkantilis menjalankan kebijakan perdagangan adalah :
  1. .Mendorong ekspor sebesar - besarnya kecuali logam mulia
  2. .Melarang atau membatasi import kecuali logam mulia


2.) Teori Keunggulan Mutlak (Absolute Advantage) dari Klasik
Teori ini adalah teori perdagangan dari tokoh klasik Adam Smith. Teori ini lebih percaya pada kekuatan pasar bebas dan meminimalkan campur tangan pemerintah. Smith berpendapat bahwa dengan perdagangan bebas setiap Negara dapat berspesialisasi dalam produksi yaitu mengekspor komoditi yang mempunyai keunggulan mutlak dan mengimpor komoditi yang mempunyai kelemahan mutlak. Internasional dalam perdagangan akan menghasilkan pertambahan produksi dunia yang dapat dinikmati oleh masing-masing Negara yang terlibat dalam perdagangan tersebut. Semua Negara yang terlibat dalam perdagangan akan mendapat keuntungan kerena perdagangan dilakukan atas dasar suka sama suka dengan tidak mengorbankan Negara lain dalam perdagangan. Dan masing-masing Negara peserta hanya menghasilkan komoditi yang lebih efisien dibandingkan apabila komoditi tersebut diproduksinya sendiri. Karena itu Negara perserta hanya memproduksi dan spesialisasi pada komoditi yang lebih efisien dan menguntungkan secara mutlak.
Asumsi dasar Teori Keunggulan Mutlak dari Adam Smith (Hamdy Hady, 2001, hal.30);
  1. Faktor produksi yang digunakan hanya tenaga kerja dan harga tenaga kerja antara kedua Negara
  2. Kualitas barang yang diproduksi kedua Negara adalah sama sama
  3. Pertukaran dilaksanakan secara barter atau tanpa uang
  4. Biaya transport diabaikan


3.) Teori Keunggulan Komparatif (Komparative Advantage)
Teori keunggulan Komparatif pertama kali dikemukakan oleh David Ricardo pad tahun 1817 dalam bukunya berjudul Principal of Political Economy and Taxation. Teori ini didasarkan pada nilai tenaga kerja atau Theory of labor value yang menyatakan bahwa nilai atau harga tenaga kerja suatu produk ditentukan oleh jumlah waktu atau jam kerja yang diperlukan untuk memproduksi komoditas tersebut. Teori ini disebut juga teori Comparative Cost. Menurut teori ini suatu Negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor komoditas yang relatif lebih efisien dan mengimpor komoditas jika memproduksikannya sendiri relatif tidak efisien. Teori keunggulan komparatif dari David Ricardo (Salvatore; 1997,31) menjelaskan bahwa nilai atau harga suatu komoditas diasumsikan ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk memproduksi barang tersebut. Pernyataan ini memberi indikasi bahwa;
  1. Tenaga kerja merupakan satu-satunya faktor produksi
  2. Tenaga kerja bersifat homogen. Dalam pengembangan teorinya, David Ricardo membuat asumsi-asumsi; (1) Hanya terdapat dua negara dan dua komoditi, perdagangan bersifat bebas, (2) terdapat mobilitas tenaga kerja yang sempurna didalam negara, namun tidak ada mobilitas tenaga kerja antara dua negara, (3) biaya produksi konstan, (4) tidak terdapat biaya transportasi, (5) tidak ada perubahan teknologi, (6) menggunakan teori nilai tenaga kerja. (7) pertukaran dilakukan secara barter. (8) pertukaran dilakukan secara bebas.



Kerja Sama Internasional
Setelah perang dunia II orang semakin sadar akan perlunya kerja sama antar bangsa, tidak hanya di bidang politik/militer saja tetapi juga di bidang ekonomi (khususnya keuangan/pembayaran internasional). Atas dasar kesadaran tersebut, maka pada tanggal 24 Oktober 1945 di bentuklah perserikan bangsa bangsa (UNO) yang di lengkapi dengan sejumlah lembaga khusus untuk mengatur kembali berbagai segi kehidupan internasional (ILO, FAO, WHO, UNICEF, UNESCO, UNIDO). Selain itu juga telah muncul bermacam-macam lembaga kerja sama regional menuju integrasi ekonomi dan kawasan perdagangan bebas. Beberapa lembaga yang terpenting dapat di sebutkan sebagai berikut :
1.) IMF (International Monetary Fund)
IMF (International Monetary Fund) adalah organisasi internasional beranggotakan 189 negara yang bertujuan mempererat kerja sama moneter global, memperkuat kestabilan keuangan, mendorong perdagangan internasional, memperluas lapangan pekerjaan sekaligus pertumbuhan ekonomi berkelanjutan diseluruh dunia. Organisasi ini bermarkas di Washington D.C.
Tujuan utama IMF ialah
  1. Memajukan kerja sama internasional di bidang keuangan/moneter
  2. Memperlancar perdagangan internasional
  3. Memajukan stabilitas valute dan kurs konversi
  4. Memperlancar lalu lintas pembayaran multilat-eral;
  5. Membantu negara yang mengalami defisit (se-mentara) dalam Neraca Pembayaran dengan kredit jangka pendek;
  6. Membantu negara-negara anggota untuk meng-atasi ketidakseimbangan struktural Neraca Pem-bayarannya.


2.) IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
Bank Dunia (International Bank for Reconstruction and Development) didirikan di Washington pada tahun 1945 dengan tujuan membantu pembiayaan usaha-usaha pembangunan dan perkembangan negara-negara anggotanya dengan memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.

3.) IDA dan IFC
International Development Association (IDA) didirikan di Washington pada tahun 1960.dengan tujuan memberikan kredit untuk keperluan pembangunan khususnya di negara-negara yang sedang berkembang, dengan jalan memberikan pinjaman dengan syarat yang lebih luwes dari pada pinjaman yang biasanya diberikan oleh Bank Dunia.

4.) GATT WTO
Tata perdagangan internasional yang berlaku sekarang terutama berdasarkan Persetujuan Umum tentang Tarif-tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade, disingkat GATT), yang pokok-pokoknya telah disepakati pada tahun 1947 di Jenewa. Pada 1 Januari 1995 dikembangkan menjadi World Trade Organization (WTO). GATT adalah suatu konvensi (persetujuan internasional) yang diadakan dengan maksud mengurangi atau menghilangkan rintangan-rintangan perdagangan internasional, khususnya tarif bea cukai yang tinggi, yang ternyata sangat menghambat perdagangan antar Negara Jalan yang ditempuh adalah dengan mengadakan perundingan-perundingan antar negara, yang tahap demi tahap berhasil mengurangi tarif-tarif bea masuk atas dasar saling menguntungkan. 
a. Asas the most favoured nation
Asas ini menentukan bahwa setiap fasilitas (terutama berupa keringanan bea masukuntuk barang tertentu) yang diberikan oleh suatu negara kepada salah satu negara anggota tertentu sebagai mitra dagangnya harus diberikan pula kepada GATT lainnya
b. Asas resiprositas
Menurut asas ini, apabila suatu negara memberikan suatu keringanan impor kepadasuatu negara anggota lain sebagai mitra dagangnya, maka sebagai imbalan negara yanglain itu juga harus memberikan suatu keringanan kepada negara yang pertama tadi.
c. Asas transparency
Ini berarti bahwa perlakuan dan kebijakan yang diterapkan oleh setiap Negara anggota harus transparan dan dapat diketahui oleh mitra-mitra dagangnya. Setiap negarawajib melaporkan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan perubahan-perubahanyang diadakannya. Perselisihan atau masalah yang muncul harus diselesaikan lewat musyawarah dan konsultasi antara pihak-pihak yang berselisih melalui lembaga WTO yang telah dibentuk itu.


Kesimpulan
Perdagangan Internasional adalah suatu kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Terdapat dua instrumen kebijakan perdagangan internasional, yaitu kebijakan impor dan kebijakan ekspor. Dalam kebijakan impor terdapat tarif (bea masuk), pembatasan impor dengan kuota, devaluasi, pengendalian devisa, serta substitusi impor. Sedangkan di dalam kebijakan ekspor terdapat diversiasi ekspor dan subsidi ekspor. 







TERIMA KASIH
SEMOGA BERMANFAAT
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments

Advertiser